TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Baru sebulan menikah, Hana Hanifah sudah minta cerai dari suaminya Randy. Perceraian ini diajukan oleh Hana Hanifah karena kecewa memergoki suaminya selingkuh dengan mantan kekasih. Keretakan rumah tangga Hana Hanifah itu terendus lantaran ia menghapus sejumlah foto pernikahan di media sosial.
Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. "Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya. Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah
Ana mengaku pernah nikah siri dengan Ustaz Yusuf Mansur di tahun 2011 silam. Namun pernikahan siri mereka tak bertahan lama hingga akhirnya bercerai. Hingga kini Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan klarifikasi terkait pengakuan Ana ini.
"Saya nikah siri dengan korban (Vita) tapi selama menikah sudah tiga kali saya pergoki dia selingkuh," kata Dani, saat konferensi pers di Mapolres Palembang, Sabtu (16/12/2023). Namun meski diselingkuhi, Dani mengaku masih mencintai Vita, sehingga ia mempertahankan rumah tangganya.
Sedangkan nikah siri merupakan pernikahan yang disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, namun menurut agama Islam telah dinyatakan sah. Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah, yang menjadi syarat wajib untuk dipenuhi. Nikah siri adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat
Mirisnya, lokasi nikah siri yang dilakukan keduanya tak lazim, yaitu di pemakaman umum (TPU). Peristiwa tersebut terjadi di daerah Depok , Jawa Barat. Istri sah yang mengetahui faktia itu pun tak terima hingga melaporkan sang suami ke polisi.
.
lokasi nikah siri di medan